PEKANBARU - Kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan pemberian izin baru dan juga perpanjangan izin usaha penangkaran Walet dalam kota masih berlanjut ditahun 2013 ini. Hal ini ditegaskan Kepala BPT Pekanbaru, Yusrizal, Rabu siang diruang kerjanya.
“Dasar kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru tersebut sesuai dengan rekomendasi tim yang dulu pernah dibentuk Pemko Pekanbaru untuk mengkaji keberadaan usaha penangkaran walet,”sebutnya.
Tim itu sendiri terdiri dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota pekanbaru, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Kesehatan serta Badan Lingkungan Hidup. Dari hasil peninjaun Tim ketika itu, kebanyakan penangkaran walet yang ada berjarak kurang 100 meter dari pemukiman warga. Hal ini sudah melanggar Perda nomor 3 dan 7 tahun 2007 tentang usaha penangkaran Walet.
Sebagai tindak lanjutnya, usaha wallet tersebut diminta untuk pindah kelokasi lain yang berada dipinggir kota seperti di Kecamatan Tenayan Raya.
“Untuk daerah pinggiran, pemko Pekanbaru masih memberi izin untuk dibangunnya lokasi penangkaran wallet,”ungkap Yusrizal lagi.
Lebih lanjut, perihal masih adanya tempat usaha penangkaran wallet dalam kota yang izinnya sudah mati atau tidak memiliki izin, Yusrizal berdalih hal itu bukan merupakan tugasnya untuk melakukan pengawasan. Sebab tugas inti dari BPT hanya sebatas perizinan dan pengawasan berada disatuan kerja lain.”Tidak mungkin pekerjaan orang kita ambil, bagian pengawasan tidak ada di BPT ini,”pungkasnya.