PEKANBARU (RP)- Provinsi Riau bersama dengan 18 provinsi penghasil TBS kelapa sawit di Indonesia, sudah beberapa kali melakukan pertemuan pengusulan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari komoditi kelapa sawit.
Bahkan terakhir pertemuan 19 provinsi penghasil komoditi kelapa sawit dilaksanakan di Kalimantan Tengah, September 2012 lalu.
Dari hasil pertemuan itu, provinsi penghasil sepakat mengusulkan ke Pemerintah Pusat, 10-15 persen untuk daerah penghasil.
“Soal DBH sawit, Riau dan provinsi penghasil lainnya memang sudah sepakat mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan dana DBH sawit. Besarannya antara 10-15 persen,” jelas Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Drs H Zulher MS menjawab Riau Pos, Senin (17/12) di Pekanbaru.
Usulan 10-15 persen tersebut diambil dari Pajak Keluar (PK) CPO kelapa sawit. Riau yang merupakan provinsi terbesar perkebunan kelapa sawit di Indonesia sekarang ini, menghasilkan sekitar 6,6 juta ton CPO setiap tahunnya.
CPO-CPO tersebut diekspor keluar Riau. Dari hasil penjualan itu, menghasilkan Rp12 triliun yang disumbangkan Riau ke Pemerintah Pusat.
“Kalau Pemerintah Pusat menyetujui 10-15 persen diberikan ke daerah penghasil, berarti ada sekitar Rp1,2 Triliun hingga Rp1,5 Triliun untuk daerah penghasil dan Riau sendiri,” ujarnya.
Zulher menjelaskan, sebelum pertemuan di Kalimantan Tengah, provinsi penghasil perkebunan kelapa sawit sudah melakukan pertemuan di Medan, Sumatera Utara. Hasil pertemuan di Medan ditindaklanjuti di Kalimantan Tengah.
Upaya untuk mendapatkan DBH Sawit terus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dengan provinsi penghasil lainnya ke Pemerintah Pusat melalui ke Kementerian Keuangan RI.
Usulan ini tidak lain sebagai bentuk tuntutan rasa keadilan Pemerintah Pusat ke daerah. Pasalnya, beberapa komoditi perkebunan lainnya seperti tembakau, sudah lebih dulu disetujui pemerintah Dana Bagi Hasilnya. “Sekarang tinggal komoditi perkebunan kelapa sawit yang belum,” katanya.
Untuk meraih DBH sawit, memang tidak mudah, karena melalui proses yang panjang, termasuk persetujuan DPR RI. Namun bila Pemerintah Pusat memang beritikat baik, pemerintah cukup membuat Peraturan Menteri Keuangan RI tentang persentase pembagian DBH sawit tersebut.
Hingga kini, daerah-daerah penghasil perkebunan kelapa sawit, termasuk Riau tidak mendapatkan apa-apa dari komoditi yang dihasilkannya.
Tidak ada anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk daerah penghasil komoditi perkebunan kelapa sawit satu rupiah pun.
Sementara infrastruktur seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kecamatan hingga jalan desa yang dilalui truk-truk pengangkut CPO rusak parah.
Belum lagi semakin berkurangnya masyarakat untuk berusaha dalam perkebunan kelapa sawit, akibat lahan yang semakin terbatas.
Hasil kesepakatan ini sudah disampaikan provinsi penghasil ke Pemerintah Pusat. Kementerian Pertanian RI, merespon positif usulan DBH sawit itu bagi provinsi penghasil. Namun disarankan juga menyampaikan ke Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
“Riau dan 18 provinsi penghasil lainnya, komit untuk memperjuangkannya hingga ada keputusan final Pemerintah Pusat,” ujar Zulher.(dac)
source