Pengambilan e-KTP Bisa Diwakilkan

No comment 3967 views

PEKANBARU - Guna mempercepat pembagian e KTP , Kementerian Dalam Negeri mengubah kebijakan dengan meniadakan proses verifikasi pada waktu pengambilan e KTP. Untuk Kota Pekanbaru sendiri menurut penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, M.Nur, penerapan kebijakan itu dimulai pada tanggal 27 Desember lalu dimana pengambilan e KTP bisa diwakilkan oleh orang lain asalkan membawa KTP SIAKk asli.

"KTP yang lama akan ditarik petugas karena menurut UU Kependudukkan, setiap penduduk hanya boleh memegang satu KTP,bagi yang tidak memiliki KTP SIAK asli disarankan untuk membuat surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai dasar bagi petugas UPTD untuk memberikan e KTP,''ujarnya.

Di lain pihak, kendati pengambilan e KTP bisa diwakilkan oleh orang yang lain, namun ditegaskan M.Nur, masyarakat tetap tidak dikenakan biaya. Pernyataannya ini sekaligus mengklarifikasi adanya oknum RT dan RW serta pihak lain yang meminta bayaran pengambilan e KTP dengan dalih untuk biaya laminating."kondisi kartu e KTP sudah sangat sempurna , tahan air dan tidak pudar. Karena itu tidak perlu dilaminating,"urai M. Nur.

Saat ini dari total 371.979 keping e KTP yang sudah diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, sekitara 262 .962 keping diantaranya sudah didistribusikan kepada pemilknya.(PDE)

Source

author

Leave a reply "Pengambilan e-KTP Bisa Diwakilkan"