photo by : riautoday
PEKANBARU - Dinas Perhubungan Pekanbaru melarang kendaraan baik roda empat meupun roda dua parkir di pedestrian di sepanjang Jalan Sudirman Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan di ruas jalan protokoler tersebut.
"Kita sebenarnya sudah berkoordinasi kembali dengan pihak kepolisian, agar melakukan sidak lagi di pedestrian yang memiliki rambu-rambu pelarangan parkir. Bila masih dijumpai kendaraan parkir di areal tersebut, maka kami tidak segan-segan menderek," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi seperti dilansir utusanriau,Selasa (30/10).
Menurutnya Dishub dan kepolisian akan menempatkan petugas yang akan selalu jaga untuk memantau kalau ada pengendara nakal yang memarkirkan kendaraannya meski sudah ada rambu-rambu larangan. Terkait sanksi bagi yang masih melanggar lanjut Dedi ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara Dishub hanya bertugas untuk menderek. "Untuk menindak Dishub, menilang pihak kepolisian," tandasnya.
Bukan hanya pengendara saja untuk pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pedestrian juga akan ditertibkan. "Penertiban dilakukan 24 jam,dan ini sudah kita sosialisasikan," tandasnya.(PDE)